Izin usaha Industri Pernis (termasuk Mastik) adalah salah satu bagian kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Pernis (termasuk Mastik) agar usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pernis (termasuk Mastik).
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Pernis (termasuk Mastik), terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya usaha Industri Pernis (termasuk Mastik) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Pernis (termasuk Mastik).
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pernis (termasuk Mastik)
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pernis (termasuk Mastik) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Pernis (termasuk Mastik) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pernis (termasuk Mastik)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pernis (termasuk Mastik) kodenya adalah 20222.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik
Saat memasukkan kode KBLI 20222 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 20222, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pernis (termasuk Mastik)
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Pernis (termasuk Mastik)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat meneruskan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antara lain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh NIB, pemilik usaha harus membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek isian data dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pernis (termasuk Mastik)
Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pernis (termasuk Mastik)
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka disyaratkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Pernis (termasuk Mastik) tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha