Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Simpel Menyiapkan Izin Usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits).

Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits), terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana biar usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam membuat izin usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits).

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) adalah 01240.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.

Ketika pemilihan kode KBLI 01240 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 01240, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, owner bisnis bisa membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits)

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Pertanian Buah Apel Dan Buah Batu (pome And Stone Fruits) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha