Izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang jadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang sehingga usaha dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang.
Kenyataannya jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang adalah 50216.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Saat pemilihan kode KBLI 50216 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 50216, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.
Perlu diketahui jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan NIB, pengusaha dapat registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui media digital, maka diwajibkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota Untuk Penumpang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha