Izin usaha Industri Lampu Led adalah satu dari sekian banyak syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Lampu Led agar bisnis bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Lampu Led.
Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya profit sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Lampu Led, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana biar usaha Industri Lampu Led bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Industri Lampu Led.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Lampu Led
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Lampu Led lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Lampu Led adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Lampu Led
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Lampu Led adalah 27404.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum
Saat menentukan kode KBLI 27404 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 27404, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Lampu Led
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Lampu Led
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali isian data serta review NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Lampu Led
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Lampu Led
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Lampu Led tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha