Izin usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Minyak Tanah agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis hanya mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah.
Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat naik karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Minyak Tanah dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Minyak Tanah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah menggunakan kode 47771.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah
Dalam memilih kode KBLI 47771 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 47771, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Namun kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek data-data serta preview NIB;
- Download NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Minyak Tanah
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai media digital, maka akan diperlukan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Minyak Tanah tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha