Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya menjadi salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pengusaha hanya memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya.

Padahal kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya memakai kode 56109.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa pangan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101-56104, seperti kegiatan penyediaan jasa makanan siap saji di pasar atau supermarket, kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah dan kegiatan jasa pangan lainnya

Saat memasukkan kode KBLI 56109 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 56109, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan.

Namun kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data-data serta rangkuman NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan media online, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Restoran Dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha