Izin usaha Pertanian Kacang Hijau jadi satu dari banyaknya syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Kacang Hijau agar usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pertanian Kacang Hijau.
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pertanian Kacang Hijau, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Pertanian Kacang Hijau bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Pertanian Kacang Hijau.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Kacang Hijau
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Pertanian Kacang Hijau menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pertanian Kacang Hijau adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Kacang Hijau
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Kacang Hijau kodenya adalah 01115.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.
Saat pemilihan kode KBLI 01115 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 01115, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Kacang Hijau
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan musti menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertanian Kacang Hijau
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, owner bisnis perlu melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Kacang Hijau
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Kacang Hijau
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan melalui Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Pertanian Kacang Hijau tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha