Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Simpel Membuat Izin Usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus.

Padahal kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya pelanggan sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Pengusahaan Hutan Ekaliptus bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Ekaliptus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus adalah 02118.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus

Ketika pemilihan kode KBLI 02118 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 02118, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data serta review NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Ekaliptus

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka akan dibutuhkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Hutan Ekaliptus tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha