Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Terkadang pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton.

Padahal jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton adalah 47650.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator

Ketika menentukan kode KBLI 47650 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 47650, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika owner memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data dan review NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/karton tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha