Izin usaha Industri Veneer jadi salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Veneer sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Veneer.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Veneer, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Veneer dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Veneer.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Veneer
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Veneer melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Industri Veneer adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Veneer
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Veneer menggunakan kode 16214.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya
Saat memilih kode KBLI 16214 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 16214, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Veneer
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.
Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Veneer
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengurus NIB, owner usaha harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Veneer
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Veneer
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka akan diharuskan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Veneer tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha