Izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya.
Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba bahkan terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya menggunakan kode 13929.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain.
Dalam menentukan kode KBLI 13929 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 13929, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data dan preview NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Website OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha