Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Mudah Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah jadi salah satu surat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pendapatan bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pebisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah kodenya adalah 47243.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.

Ketika menentukan kode KBLI 47243 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 47243, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat NIB, pemilik bisnis dapat registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek data serta review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir Dan Gula Merah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha