Izin usaha Pemungutan Rotan merupakan salah satu surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pemungutan Rotan supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Pemungutan Rotan.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Pemungutan Rotan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Pemungutan Rotan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Pemungutan Rotan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pemungutan Rotan
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Pemungutan Rotan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Pemungutan Rotan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pemungutan Rotan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemungutan Rotan menggunakan kode 02302.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
Dalam memilih kode KBLI 02302 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 02302, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pemungutan Rotan
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Pemungutan Rotan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, pebisnis harus membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data serta preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pemungutan Rotan
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pemungutan Rotan
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan di Website OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Pemungutan Rotan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha