Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Tepat Mengurus Izin Usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer adalah salah satu bagian syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis terlalu fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer.

Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer adalah 20121.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).

Ketika menentukan kode KBLI 20121 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 20121, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Namun jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa form dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan diharuskan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan melalui Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pupuk Alam/non Sintetis Hara Makro Primer tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha