Izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara jadi salah satu bagian syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Bus Lintas Batas Negara agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis hanya mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar bisnis Angkutan Bus Lintas Batas Negara dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara memakai kode 49215.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek
Saat pemilihan kode KBLI 49215 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 49215, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Namun jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek data dan review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bus Lintas Batas Negara
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan media daring, maka diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Angkutan Bus Lintas Batas Negara tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha