Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Tepat Membuat Izin Usaha Pengusahaan Hutan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Hutan Lainnya jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Pengusahaan Hutan Lainnya agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis hanya mencari laba sampai lupa izin usaha Pengusahaan Hutan Lainnya.

Padahal jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Pengusahaan Hutan Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana agar usaha Pengusahaan Hutan Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Lainnya

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pengusahaan Hutan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Lainnya memakai kode 02119.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon, gerunggang, rasamala, nyamplung, dan tanaman belukar

Ketika pemilihan kode KBLI 02119 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 02119, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pengusahaan Hutan Lainnya

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Sementara jika pengusaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pengusahaan Hutan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek form dan preview NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Hutan Lainnya

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan media digital, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Pengusahaan Hutan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha