Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Menyiapkan Izin Usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) adalah salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap).

Sedangkan jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar internasional, menjalankan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap), terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana agar bisnis Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap).

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi semua Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) adalah 49211.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan.

Saat memilih kode KBLI 49211 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 49211, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB antara lain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek isian data dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap)

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (akap) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha