Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Mendapat Izin Usaha Pertahanan Sipil

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertahanan Sipil jadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pengusaha Pertahanan Sipil agar usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Pertahanan Sipil.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pertahanan Sipil, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Pertahanan Sipil bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Pertahanan Sipil.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Pertahanan Sipil

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pertahanan Sipil lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pertahanan Sipil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertahanan Sipil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertahanan Sipil adalah 84232.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan. Misalnya Pertahanan Sipil, Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat

Dalam menentukan kode KBLI 84232 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 84232, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pertahanan Sipil

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pertahanan Sipil

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, owner bisnis bisa membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek data-data serta rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertahanan Sipil

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertahanan Sipil

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka diwajibkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pertahanan Sipil tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha