Izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja merupakan salah satu bagian syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja agar bisnis bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis cuma fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba bisnis bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana biar usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja kodenya adalah 24205.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
Ketika memasukkan kode KBLI 24205 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 24205, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, owner usaha bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka diharuskan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Logam Bukan Besi Dan Baja tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha