Izin usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma).
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah omset bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma), ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma).
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma)
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) menggunakan kode 10613.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
Saat menentukan kode KBLI 10613 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 10613, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma)
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada pada pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan musti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pemilik usaha harus membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa isian data serta preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma)
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma)
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (termasuk Rhizoma) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha