Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau.

Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit bisnis bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau adalah 47827.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek)

Ketika pemilihan kode KBLI 47827 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47827, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Tapi jika owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa meneruskan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pemilik bisnis harus melakukan registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa form dan preview NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka akan disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Rokok Dan Tembakau tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha