Izin usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha cuma fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik.
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik kodenya adalah 20131.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
Ketika menentukan kode KBLI 20131 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 20131, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pebisnis wajib mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek isian data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Damar Buatan (resin Sintetis) Dan Bahan Baku Plastik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha