Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Membuat Izin Usaha Industri Kain Tenun Ikat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kain Tenun Ikat merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Kain Tenun Ikat agar usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kain Tenun Ikat.

Padahal kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Kain Tenun Ikat, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Kain Tenun Ikat dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Kain Tenun Ikat.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Kain Tenun Ikat

Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Kain Tenun Ikat menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Kain Tenun Ikat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Kain Tenun Ikat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kain Tenun Ikat kodenya adalah 13122.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu

Ketika memasukkan kode KBLI 13122 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 13122, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Kain Tenun Ikat

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Kain Tenun Ikat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek formulir dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kain Tenun Ikat

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kain Tenun Ikat

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Kain Tenun Ikat tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha