Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Melegalkan Izin Usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar adalah salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar agar usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar.

Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya laba bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan usaha dapat bertambah karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana biar bisnis Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar menggunakan kode 01284.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar

Dalam menentukan kode KBLI 01284 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01284, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, atau izin lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali form dan preview NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Perkebunan Tanaman Aromatik/penyegar tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha