Izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek menjadi satu dari banyaknya surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek.
Sementara itu jika usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pasar baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek adalah 49413.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek
Saat pemilihan kode KBLI 49413 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 49413, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek form dan rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui media digital, maka disyaratkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Bertrayek tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha