Izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut menjadi salah satu dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut.
Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah profit bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis dapat naik karna setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut menggunakan kode 03115.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
Dalam memasukkan kode KBLI 03115 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 03115, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, owner bisnis wajib melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir serta review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai platform online, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Sistem OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Laut tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha