Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium menjadi satu dari sekian banyak surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium supaya usaha dapat jberjalan lancar. Terkadang pebisnis hanya memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat akses pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium adalah 47911.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya

Saat menentukan kode KBLI 47911 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 47911, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau owner memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan musti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB antara lain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek formulir dan review NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan disyaratkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha