Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Mudah Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian.

Padahal jika usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian menggunakan kode 47991.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan

Ketika pemilihan kode KBLI 47991 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 47991, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Namun kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa formulir serta preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha