Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Mudah Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya adalah salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha cuma berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah pelanggan bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh setiap Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya adalah 47749.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.

Dalam memasukkan kode KBLI 47749 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 47749, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pemilik usaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perorangan;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek form dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan di Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version