Izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura agar bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura.
Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana supaya bisnis Pertanian Aneka Kacang Hortikultura bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi masing-masing Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Pertanian Aneka Kacang Hortikultura adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura kodenya adalah 01116.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
Saat memilih kode KBLI 01116 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 01116, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, pebisnis dapat melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek form dan rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Aneka Kacang Hortikultura
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka diharuskan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha