Izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan merupakan satu dari sekian banyak surat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan adalah 42913.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pelabuhan, dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam), tempat pelelangan ikan, dan lain-lain.
Saat memilih kode KBLI 42913 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 42913, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik usaha harus melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa form dan rangkuman NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai platform daring, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha