Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Tepat Menyiapkan Izin Usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan merupakan satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan.

Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah laba bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Pendinginan/pengesan Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan memakai kode 10217.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan

Ketika memasukkan kode KBLI 10217 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 10217, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pendinginan/pengesan Ikan

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui media digital, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Situs OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Industri Pendinginan/pengesan Ikan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha