Izin usaha Aktivitas Perusahaan Holding menjadi salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Perusahaan Holding sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Aktivitas Perusahaan Holding.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Perusahaan Holding, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya bisnis Aktivitas Perusahaan Holding dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Perusahaan Holding.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Aktivitas Perusahaan Holding lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Perusahaan Holding adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Perusahaan Holding
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Perusahaan Holding kodenya adalah 64200.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
Saat pemilihan kode KBLI 64200 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 64200, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Perusahaan Holding
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Tapi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Perusahaan Holding
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, owner usaha perlu membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek isian data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Perusahaan Holding
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Perusahaan Holding
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diwajibkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Perusahaan Holding tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha