Izin usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias adalah satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana biar usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias kodenya adalah 46203.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya
Dalam pemilihan kode KBLI 46203 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 46203, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset owner dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka disyaratkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Platform OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Bunga Dan Tanaman Hias tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha