Izin usaha Industri Barang Dari Tali jadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Barang Dari Tali agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Barang Dari Tali.
Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Barang Dari Tali, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Barang Dari Tali bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Barang Dari Tali.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Tali
Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Barang Dari Tali melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Barang Dari Tali adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Dari Tali
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Tali memakai kode 13942.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
Saat menentukan kode KBLI 13942 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 13942, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Barang Dari Tali
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Barang Dari Tali
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form dan review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Tali
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dari Tali
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Barang Dari Tali tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha