Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Tepat Memperoleh Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara merupakan salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara agar usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara.

Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara menggunakan kode 50229.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Ketika memilih kode KBLI 50229 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 50229, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner usaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek formulir serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diwajibkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha