Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Simpel Menyiapkan Izin Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga menjadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga sehingga usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pengusaha cuma fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.

Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat naik karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga adalah 25933.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992

Ketika memasukkan kode KBLI 25933 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 25933, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Tapi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada di pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui web Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, owner bisnis perlu mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data-data serta review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform online, maka dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha