Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Simpel Mengurus Izin Usaha Perkebunan Lada

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perkebunan Lada menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Perkebunan Lada sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perkebunan Lada.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah pelanggan sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit bisnis dapat naik karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perkebunan Lada, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana agar usaha Perkebunan Lada bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Perkebunan Lada.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perkebunan Lada

Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perkebunan Lada menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Perkebunan Lada adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perkebunan Lada

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Lada kodenya adalah 01281.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.

Ketika pemilihan kode KBLI 01281 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 01281, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perkebunan Lada

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perkebunan Lada

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, pemilik usaha harus melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perkebunan Lada

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perkebunan Lada

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Perkebunan Lada tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha