Izin usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling jadi salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Pengusahaan Hutan Sonokeling agar usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling.
Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Pengusahaan Hutan Sonokeling bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling memakai kode 02114.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling
Saat menentukan kode KBLI 02114 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 02114, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pengusahaan Hutan Sonokeling
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pengusahaan Hutan Sonokeling
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data serta preview NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Sonokeling
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka akan disyaratkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Hutan Sonokeling tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha