Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam membuat izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis adalah 87907.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta
Ketika memasukkan kode KBLI 87907 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 87907, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Sebaliknya kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek isian data serta review NIB;
- Mendownload NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Gelandangan Dan Pengemis tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha