Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Inilah Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup

Izin usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Besar Binatang Hidup agar usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha hanya mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Binatang Hidup adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup menggunakan kode 46205.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang

Dalam memilih kode KBLI 46205 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 46205, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Binatang Hidup

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan.

Namun kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Besar Binatang Hidup

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data-data serta review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Binatang Hidup

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Binatang Hidup tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version