Izin usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pengusaha fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya profit sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana biar bisnis Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
Saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya adalah 10296.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang
Dalam memilih kode KBLI 10296 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 10296, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Namun jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek form dan review NIB;
- Download NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan lewat Website OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha