Izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pebisnis terlalu berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis.
Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya omset bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis memakai kode 86901.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, bidan, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat kesehatan/medical massage, akupuntur dan sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi
Ketika menentukan kode KBLI 86901 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 86901, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat NIB, pemilik bisnis harus membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha