Izin usaha Aktivitas Cold Storage adalah satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Cold Storage supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Cold Storage.
Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Cold Storage, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Cold Storage dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Cold Storage.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Cold Storage
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Aktivitas Cold Storage menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Cold Storage adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Cold Storage
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Cold Storage menggunakan kode 52102.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing).
Dalam pemilihan kode KBLI 52102 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 52102, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Cold Storage
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sementara kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Aktivitas Cold Storage
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain tergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali data-data serta preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Cold Storage
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Cold Storage
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan media daring, maka akan diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Cold Storage tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha