Izin usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang adalah salah satu syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang.
Padahal jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang adalah 49429.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus
Saat pemilihan kode KBLI 49429 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 49429, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pebisnis dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data-data dan preview NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui media online, maka disyaratkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha