Izin usaha Lapangan Tenis Lapangan menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Lapangan Tenis Lapangan sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Lapangan Tenis Lapangan.
Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan sampai terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa naik karna setelah memiliki izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Lapangan Tenis Lapangan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Lapangan Tenis Lapangan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Lapangan Tenis Lapangan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Lapangan Tenis Lapangan
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Lapangan Tenis Lapangan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Lapangan Tenis Lapangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Lapangan Tenis Lapangan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Lapangan Tenis Lapangan adalah 93116.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga tenis lapangan yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
Ketika memilih kode KBLI 93116 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 93116, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Lapangan Tenis Lapangan
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Namun kalau pebisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Lapangan Tenis Lapangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengurus permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir serta preview NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lapangan Tenis Lapangan
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lapangan Tenis Lapangan
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai aplikasi online, maka akan diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Lapangan Tenis Lapangan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha