Izin usaha Industri Kaca Lembaran adalah salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Kaca Lembaran supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik usaha cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Kaca Lembaran.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Kaca Lembaran, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar bisnis Industri Kaca Lembaran bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Kaca Lembaran.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kaca Lembaran
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Kaca Lembaran melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Kaca Lembaran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kaca Lembaran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kaca Lembaran memakai kode 23111.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin
Saat memasukkan kode KBLI 23111 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 23111, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Kaca Lembaran
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Kaca Lembaran
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, owner usaha perlu mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kaca Lembaran
Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kaca Lembaran
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Platform OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Industri Kaca Lembaran tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha