Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Inilah Mekanisme Mudah Menyiapkan Izin Usaha Instalasi Minyak Dan Gas

Izin usaha Instalasi Minyak Dan Gas merupakan salah satu bagian dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Instalasi Minyak Dan Gas agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Instalasi Minyak Dan Gas.

Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pebisnis dapat akses pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Instalasi Minyak Dan Gas, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Instalasi Minyak Dan Gas dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Instalasi Minyak Dan Gas.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Instalasi Minyak Dan Gas

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Instalasi Minyak Dan Gas melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Instalasi Minyak Dan Gas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Instalasi Minyak Dan Gas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Minyak Dan Gas kodenya adalah 43223.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran minyak dan gas.

Saat menentukan kode KBLI 43223 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 43223, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Instalasi Minyak Dan Gas

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Instalasi Minyak Dan Gas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di website OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Instalasi Minyak Dan Gas

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi Minyak Dan Gas

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka disyaratkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Instalasi Minyak Dan Gas tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version