Izin usaha Industri Semen menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Industri Semen sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Semen.
Sementara itu kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Semen, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana agar bisnis Industri Semen bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam memiliki izin usaha Industri Semen.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Semen
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Semen melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Semen adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Semen
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Semen adalah 23941.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya
Dalam memasukkan kode KBLI 23941 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 23941, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Semen
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Semen
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Semen
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Semen
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha memakai media digital, maka diwajibkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Semen tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha