Izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang menjadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik usaha cuma mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.
Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana supaya bisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang adalah 51202.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
Saat memilih kode KBLI 51202 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 51202, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.
Akan tetapi jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan melalui KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data serta review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri Perintis Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha